Anggito Abimanyu

Edisi 5 November 2015 Profil Tokoh
img

Mempersiapkan Musim Umrah Tahun 1437 Hijriyah

Menyambut musim Umrah 1437 Hijriyah yang segera datang mulai November atau Desember 2015, tentunya banyak pihak telah mempersiapkan diri untuk dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Tidak hanya para calon jamaah, para penyelenggara Umrah pun tak membuang waktu dalam menyambut kedatangan musim umrah kali ini dengan suka cita.

Melihat perkembangan terakhir menyambut musim Umrah kali ini, redaksi Jumrah berupaya menemui Anggito Abimanyu (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Kementerian Agama periode 2012-2014) untuk mendapatkan gambaran mengenai apa dan bagaimana Musim Umrah tahun ini? Berikut cuplikan perbincangan kami;

Pak Anggito, bisa Anda jelaskan plus minus pelaksanaan Umrah kita beberapa tahun terakhir?

Sebenarnya pelaksanaan Umrah kita sudah cukup baik, ya, meskipun tentu masih ada beberapa kendala di sana-sini, namun semuanya berjalan relatif cukup baik.

Hal yang paling prinsip dalam pelaksanaan umrah ini, menurut saya adalah bagaimana kerjasama antara pihak pelaksana, regulator dan pengawas, yang dari waktu ke waktu semakin membaik.

Jadi sebenarnya polanya sudah benar, kalau pun terdapat kendala-kendala tentu setiap tahun kita akan menemukannya, ya karena jumlah jamaahnya tiap tahun jumlahnya meningkat, sementara pemerintah menanganinya kurang siap untuk mengawasi. Disamping jumlah jamaahnya yang bertambah, aktivitas Umrah dalam setahun pun bertambah.

Kalau dulu hanya 8 bulan, sekarang praktis menjadi 9 sampai 10 bulan dalam setahun. Saat ini saya dengar jumlah jamaah Umrah sebanyak 750 ribu per tahun. Untuk itu diperlukan penanganan yang serius dan kerjasama dari semua pihak. Pihak penyelenggara (travel) pun harus lebih giat bekerja, baik dalam meningkatkan kualitas dan kecepatan dalam melayani jamaah. Selain itu terkait dengan kedisiplinan, aturan-aturan mengenai organisasi (asosiasi) yang mewakili anggota (travel Umrah), termasuk ijin-ijin khusus untuk penyelenggara Umrah yang menjadi provider visa, yang semuanya perlu dikelola dengan lebih baik lagi.

Menjelang Musim Umrah 1437 Hijriyah ini, apa saran Anda kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemerintah?

Sebetulnya yang paling penting adalah adanya perubahan regulasi, karena regulasi UU No 13 Tahun 2008 itu masih sedikit mengangkat aturan mengenai Umrah.

Saya sudah menyiapkan usulan Undang-undang untuk disampaikan kepada DPR berupa naskah akademis perubahan UU No 13 tahun 2008, yang didalamnya mengatur mengenai penyelenggaraan Umrah itu sendiri. Pertama, pelaksanaan umrah diatur oleh pemerintah, yang pelaksanaannya dilakukan oleh swasta dan diawasi oleh Pemerintah.

Fungsi pemerintah dalam kaitannya dengan penyelenggaraan umrah tersebut bukan hanya memberi perijinan yang ketat, tetapi juga memberi iklim usaha yang baik.

Selama ini ijin usaha itu berlaku hanya untuk tiga tahun, menurut saya itu waktu yang terlalu pendek. Nah sekarang, waktunya akan diperpanjang tetapi diatur dengan lebih ketat, Baik aturan dalam hal permodalan, kompetensi orangnya maupun kompetensi perusahaannya. Selain itu bila terjadi pelanggaran, sanksinya pun harus tegas.

Dalam usulan UU tersebut, saya juga mengusulkan adanya Penyelidik (PPNS) dari Kementerian Agama. Sehingga jika ada pelanggaran itu akan diberikan sanksi.

Karena selama ini penyelidik hanya dari kepolisian, yang dalam praktiknya sulit dilakukan. Saya yakin, dengan adanya PPNS di Kementerian Agama, pastinya akan lebih baik, karena memahami betul permasalahannya.

Selain itu, Pemerintah juga memiliki fungsi hubungan antar negara, yang membantu terbitnya visa para jamaah, dan menjamin tidak adanya masalah seperti dihentikannya penerbitan visa dari pemerintah Arab Saudi.

Jika UU tersebut diberlakukan secara ketat, apa tidak khawatir akan banyak travel umrah yang gulung tikar?

Saya pikir tidak masalah, toh selama ini dari jumlah travel yang ada (resmi) sebanyak 30% tidak aktif, artinya mereka tidak memiliki jamaah atau tidak memberangkatkan jamaah. Tetapi mereka saat ini terdaftar sebagai travel resmi, inilah yang harus diawasi.

Bahkan dalam usulan UU tersebut, terdapat larangan bagi penyelenggara umrah melakukan kerjasama dengan provider tidak resmi. Artinya penyelenggara umrah hanya boleh bekerja sama dengan sesama penyelenggara Umrah.

Selama ini, seringkali terjadi, penyelenggara Umrah yang juga sebagai provider visa, mereka menjualnya kepada travel yang tidak berijin. Bila nanti terjadi pelanggaran seperti ini akan diberi sanksi, kalau itu menyangkut masalah pidana akan dilakukan penyidikan oleh PPNS.

Manfaat apa yang akan dirasakan oleh para Jamaah dengan UU baru nanti?

Banyak. Begini, saat ini untuk mendaftar Umrah sudah dapat dilakukan dengan cara online, tak harus datang ke kantor travel secara fisik. Yang penting, para calon jamaah harus mendapatkan banyak informasi termasuk mengenai pelayanan apa saja yang bisa diperoleh saat di dalam negeri maupun di Arab Saudi yakni Mekkah dan Madinah.

Selama ini, informasi yang seperti itu sangat kurang diketahui oleh para jamaah. Mereka hanya ikut saja apa yang diberikan oleh pihak penyelenggara, semua diurus oleh penyelenggara. Jadi kedepan jamaah memiliki kepastian, karena mengetahui segala sesuatu untuk mememuhi kebutuhannya di tempat ia berada di tanah suci.

Bagaimana kaitannya dengan UU tersebut berpeluang memberi iklim usaha yang baik bagi penyelenggara Umrah?

Saya juga mengusulkan dalam UU tersebut agar menggunakan segala transaksi pelaksanaan Umrah menggunakan bank syariah. Sehingga bank syariah tersebut juga bisa berkonsentarsi ke situ (pelaksanaan Umrah), untuk membantu pembiayaan.

Sekarang ini masalahnya banyak perusahaan yang tak banyak memiliki cashflow cukup, misalnya ketika mereka ingin membangun sebuah pemondokan untuk jamaah haji/umrah. Kalau nantinya bank syariah bisa mendukung investasinya, ini akan sangat membantu para jamaah, kala terjadi penundaan atau pembatalan pemberangkatan, jamaah bisa menggunakan pemondokkan tersebut dan tidak terlantar.

Jadi semua itu harus diatur, saya kebetulan punya ijin untuk mengatur hal itu dan saya yakin bila ini dikelola sedemikian rupa, kedepan ilklim usaha di ranah haji dan umrah akan lebih berkembang.

Tadi sempat Anda singgung tentang memberikan kelangsungan usaha bagi para penyelenggara Umrah, bagaimana hal itu terjadi?

Saat ini masalahnya perijinan untuk para travel itu tidak terkendali. Tentu akan diberlakukan rumus, rasio antara jamaah dan perusahaan travel. Selama ini hal itu tidak diberlakukan, perijinan dibuka terus, tapi tidak disertai dengan memberi kesempatan berusaha yang cukup, sehingga perusahaan itu hanya asal hidup saja. Jadi harus dipastikan bisnis perusahaan- perusahaan itu berkembang dengan baik.

Apakah selama ini iklimnya kurang mendukung untuk para penyelenggara ?

Yang saya tahu, ijin-ijin yang diberikan kepada mereka itu tidak terkendali, karena tidak diberlakukan rasio itu. Yang terjadi pokoknya begitu punya jamaah perusahaan itu langsung diberi ijin, tanpa melihat kemampuan perusahaan tersebut mengelola para jamaah seperti apa.

Menyinggung International Islamic Expo 2015 yang digelar November ini, apa saja yang akan ada di expo itu?

img

Disana kita akan memperkenalkan Haji Khusus dan Umrah kepada para travel untuk menyambut musim Umrah 1437 Hijryah ini dengan semangat baru.

Saya mendorong travel-travel untuk lebih profesional, lebih care kepada para jamaahnya. Menerapkan bisnis secara displin dengan tata kelola yang baik dan aturan-aturan yang berlaku. Dan meskipun saya bukan mewakili pihak pemerintah, tetapi turut menghimbau agar mereka tidak bekerja sama dengan travel-travel yang tidak berijin. Saya juga menghimbau travel- travel yang sebagai provider visa tidak menjual visa kepada travel-travel tidak berijin.

Selain itu saya menghimbau agar asosiasi-asosiasi terkait mempublikasikan travel yang berijin sekaligus rekam jejak mereka, berapa jumlah jamaah mereka. Ya, dibuatlah semua menjadi lebih transparan. Saya melihat beberapa travel membuat program-program yang secara online dibuat transparan.

Inilah maksud saya, agar Kementerian Agama memperkuat perijinannya, juga mengevauluasi adanya ijin-ijin yang sudah kedaluwarsa, sekaligus memberi sanksi pada mereka, bila melakukan pelanggaran-pelanggaran.

Jadi saya pikir kita harus lebih tegas. Dan itu lebih baik dari pada pemerintah melakukan penyelenggaraan Umrah sendiri, seperti penyelenggaran Haji. Jadi Pemerintah, sebaiknya tetap fokus pada regulasi dan pengawasan, serta perlindungan terhadap para jamaah.

Sekaligus bekerjasama dengan pihak swasta untuk berbagai peluang, karena umrah ini sebetulnya disamping ibadah juga ada kegiatan wisata. Misalnya, ziarah Islam ke Jazirah Arab, Mesir, Turki, Eropa, bahkan China, dsb.

Apakah dalam expo tersebut akan ada hal-hal terkait dengan wisata Islam seperti yang Anda maksud?

Benar, jadi dalam expo ini, kita tak hanya memperkenalkan Haji Khusus dan Umrah saja, tetapi juga mensosialisasikan Islamic Tourism. Sejak tahun lalu, saya sudah mempromosikan Islamic tourism dalam negeri (inbound).

Kita mengundang investor-investor untuk tujuan wisata Islam ke Indonesia. Bisa ke makam Wali songo, Masjidmasjid yang didirikan oleh mereka, di Jakarta, Demak, Padang, Lombok, saya pikir Indonesia ini banyak sekali situs-situs Islam yang berpotensi menjadi objek wisata Islam.

Apakah situs-situs itu sudah siap menerima kedatangan 'tamu istimewa'?

Memang labelnya belum ada, tetapi kan saat ini mulai tumbuh kesadaran di masyarakat mengenai peninggalan kebudayaan Islam di Indonesia, kitu bisa menjadi program 'syariah tourism'. Untuk itu kita harus mempersiapkan diri membuat mereka datang.

Khususnya travel-travel luar, kalau ini dipamerkan didalam expo nanti tentu akan membawa dampak ekonomi dimasa mendatang. Kita mengundang layanan di Arab Saudi, Hotel, Katering, penerbangan untuk mempromosikan Jejak kebudayaan Islam yang ada di Indonesia.

Jadi sebenarnya, apa yang menjadi tujuan expo tersebut?

Di sini kita mempertemukan para investor, travel, calon jamaah. Di situ pula calon jamaah bisa langsung memilih travel yang diminati, mendaftarkan diri, berkonsultasi mengenai manasiknya, memilih rombongan, memilih jadwal untuk berangkat Umrah dan bertransaksi. Jadi semua itu bisa menjadi "One stop Service" bagi para pengunjung atau calon jamaah.

Nah nantinya perbankan juga bisa memanfaatkan transaksi di sana, saya minta para Bank "partner" untuk membantu transaksi secara elektronik. Pihak perbankan ASBISINDO (Asosiasi Bank Syariah Indonesia) akan memanfaatkan even itu untuk bersilaturahim & rapat kerja asosiasi (RaKer).

Jadi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan umrah akan berkumpul disana dalam konteks ekonomi untuk merealisasikan musim umrah 1437 Hijriyah ini. (Tim Jumrah)



SEKILAS BIOGRAFI:


img

Nama Lengkap : Anggito Abimanyu

Tempat/Tanggal Lahir : Bogor, 19 Februari 1963

RIWAYAT PENDIDIKAN

  • 1985 Sarjana Ekonomi, Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada
  • 1990 Master of Science, University of Pennsylvania Philadelphia
  • 1993 Ph.D, University of Pennsylvania Philadelphia

RIWAYAT PEKERJAAN

  • 1992 – 1995 Konsultan paruh waktu di Bank Dunia, Washington DC
  • 1995 – 1997 Direktur Pusat Antar Universitas Gadjah Mada (UGM)
  • 1997 – 2000 Staf pengajar Fakultas Ekonomi UGM, Direktur Pusat Antar Universitas UGM
  • 2000 – 2001 Komisaris Bank Internasional Indonesia
  • 2001 – 2003 Komisaris Lippo Bank
  • 2003 – 2004 Kepala Badan Analisa Fiskal, Staff Ahli Menteri Keuangan
  • 2004 – 2006 Kepala Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, & Kerjasama Internasional
  • 2004 – 2008 Komisaris di PT. Telkom Indonesia.
  • 2006 – 2010 Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan
  • 2012 – 2014 Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama
  • 2014 – sekarang Kepala Ekonom Bank Rakyat Indonesia

KARYA TULIS/BUKU

  • Refleksi & Gagasan Kebijakan Fiskal
  • Era Baru Kebijakan Fiskal
  • Ekonomi Indonesia Baru : Kajian & Alternatif Solusi Menuju Pemulihan
  • Tangan Tak Terlihat : Haji Membangun Manusia Unggul
  • Menjemput Cahaya Hidayah : Kisah dan Hikmah Para Tamu Allah & Wartawan Haji (Editor)
  • Talbiyah di Tanah Haram : Memoar Para Wartawan Haji (Editor)

Artikel Terakhir

Arsip

Penyelenggara Umrah