DAM (Denda)

Edisi 4 September 2015 Info Fiqh
j4p50

Denda atau tebusan yang harus dibayar oleh seseorang (ketika berhaji atau ber-umrah) karena melanggar ketentuan haji atau umrah

Dam menurut bahasa artinya darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak, yaitu: kambing, unta dan sapi) dalam rangka memenuhi ketentuan Manâsik haji atau umrah.

Beberapa pelanggaran yang dapat dikenakan dam antara lain:

  • Melakukan haji Qiran atau tamattu′
  • Tidak Ihrâm dari Mîqât
  • Tidak Mabît I di Muzdalifah
  • Tidak Mabît II di Mina
  • Tidak melakukan Thawâf Wadâ′
j4p51
  1. Dam Nusuk (Rangkaian ibadah)
    Yaitu dam yang diwajibkan bagi mereka yang tidak melaksanakan wajib haji, juga dikenakan kepada mereka yang mengerjakan haji tamattu′ atau Qirân. Jika tidak mampu membeli binatang untuk Dam, maka wajib melaksanakan puasa selama 10 hari (3 hari dilakukan pada musim haji dan yang 7 hari dilakukan setelah kembali ke kampung halaman).
    Dalam Al Qur′an disebutkan:
    ″Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) binatang kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali.″ (QS. Al-Baqarah; 196).
    Jika seseorang melakukan thawâf Wada′ dalam keadaan tidak berwudlu maka baginya di-denda dalam bentuk shadaqah yaitu memberi makan kepada 6 orang fakir miskin, tapi jika dalam keadaan junub didenda dengan cara menyembelih seekor kambing. Barang siapa yang tidak mabît di Muzdalifah atau tidak lontar jumrah atau melewati Mîqât ihrâm walaupun balik lagi maka ia didenda dengan menyembelih seekor kambing.
  2. Dam fidyah (tebusan)
    Yaitu dam yang diwajibkan atas orang yang sedang dalam ihrâm lalu mencukur rambutnya karena sakit atau sesuatu yang mengganggu kepalanya, seperti kutu atau lainnya, berdasarkan firman Allâh:
    ″Maka jika ada diantara kamu yang sakit atau ada gangguan dikepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya untuk berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.″ (QS. Al-Baqarah; 196).
    Perihal Ayat ini dijelaskan, ketika Rasûlullâh SAW lewat di Hudaibiyyah, beliau berkata;
    ″Apakah kutu di kepalamu telah mengganggumu? Ia berkata: Ya, maka beliau bersabda: cukurlah kemudian sembelihlah seekor kambing, atau berpuasalah tiga hari, atau berilah makan berupa tiga sha′ kurma yang dibagikan kepada enam orang miskin.″ (HR. Bukhârî, Muslim, Abû Dâwud).
    Dendanya adalah mengharuskan memilih salah satu dari tiga denda berdasarkan urutan: Puasa, Shadaqah, Menyembelih hewan kambing.
  3. Dam Jaza′ (Imbalan/Balasan)
    Yaitu, dam yang wajib dibayar oleh orang yang sedang berihrâm bila membunuh binatang buruan darat. Adapun binatang buruan laut, tidak ada dendanya. Dalîlnya adalah firman Allâh:
    ″Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihrâm. Barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil diantara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ka′bah…″ (QS. Al-Maidah ; 95).
  4. Dam Ihshar (Terkepung/terhalang)
    Yaitu dam yang wajib dibayar oleh jama′ah haji yang tertahan atau terkepung sehingga tidak dapat menyelesaikan Manâsik hajinya, baik tertahan karena sakit, terhalang oleh musuh atau sebab lainnya. Hal ini berdasarkan Al qur′an:
    ″Maka jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), sembelihlah binatang kurban yang mudah didapat …″ (QS. Al-Baqarah: 196).
  5. Dam Jima′ (berhubungan suami istri)
    Yaitu dam yang diwajibkan kepada jama′ah haji yang dengan sengaja berhubungan suami istri sebelum wuqûf dan sebelum tahallul pertama atau kedua atau yang melakukan thawâf ifâdah dengan sengaja dalam keadaan haid atau nifas karena khawatir ditinggalkan oleh rombongan. Dendanya adalah menyembelih seekor badanah (unta yang sudah berusia 5 tahun atau sapi yang sudah berusia 2 tahun). Hal ini berdasarkan pendapat ′Umar bin al-Khathab, ′Alî bin Abi Thâlib dan Abû Hurairah, serta para Jumhur Madzhab.(Ahkâmul Hajj, al-Qar′awi: 21, al-Wajîz: 257-258).
    Hal-hal yang mengarah kepada jimâ′ seperti mencium, menyentuh dengan syahwat sehingga keluar air mani atau tidak, maka ia dikenai dam, yaitu menyembelih seekor kambing.

Cara pembayaran Dam

Hukumnya sah dan dibolehkan, membayar Dam lewat Bank, atau menitipkan sejumlah uang kepada orang lain (muqimîn) untuk dibelikan hewan, sekaligus memotong hewan dam tersebut?

″Sungguh telah menjelaskan para imam kita mengenai bolehnya mewakilkan kepada sese- orang yang halal sembelihannya untuk menyembelih hewan qurban. Dan juga menjelaskan mengenai bolehnya menyerahkan urusan membeli hewan sekaligus penyembelihannya.″ ( Kitab Al Hawasy al Madaniyah 2/271)

Dalam Al Bajurî, 2/296:
″Dan boleh hukumnya bagi seorang yang akan ber-qurban menyerahkan hewan qurbannya kepada orang lain yang muslim dan mumayyiz meskipun tidak mewakilkan untuk penyembelihannya. Namun jika mewakilkan dalam penyembelihannya maka cukup dengan niatnya orang yang diserahi hewan qurban, bahkan seandainya tidak diketahui siapa sejatinya siapa yang menyerahkan qurban itu maka itu pun tidak apa-apa.″

Jadi bagi jamaah haji atau umrah yang harus membayar dam, boleh dengan menyerahkan sejumlah uang riyal yang cukup untuk membeli hewan untuk dam dengan akad wakalah (mewakilkan) atau ijarah (sewa). Bahkan seandainya jamaah tidak mau repot mengurus dam-nya, kemudian ia menyerahkan sejumlah uang riyal yang cukup untuk membeli hewan untuk dam, sedangkan yang diserahi mengurus tadi tidak mengetahui dam tersebut untuk siapa, maka itu pun sah, sebab niat jamaah haji/ umrah ketika mewakilkan tadi adalah untuk membayar dam. (TIM JUMRAH)

Artikel Terakhir

Arsip

Penyelenggara Umrah