Sa'i

Edisi 7 Mei 2016 Info Fiqh
img

DARI SHAFA KE MARWAH

Sa’i merupakan rukun wajib yang dilakukan ketika ibadah haji/umrah dengan berjalan dari bukit Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak tujuh kali. Perjalanan dari Shafa keMarwah dihitung satu kali. Jarak antara bukit Shafa dan Marwah sekitar 400 meter. Keseluruhan jarak Sa'i sekitar 2800 meter atau 2,8 kilometer.

BUKIT SHAFA DAN BUKIT MARWAH, Kedua bukit ini masih terletak di dalam komplek Masjidil Haram dan masih menyisakan sedikit bebatuan sebagai tanda bukitnya. Kondisi disini pun tak kalah ramainya dibandingkan di sekitar Ka'bah, bedanya disini tak perlu berdesak-desakan.

Membayangkan bagaimana Siti Hajar, kala itu ditinggalkan oleh Ibrahim AS bersama Ismail (putranya) di lembah yang tandus tak berair demi mematuhi perintah Allah. Di saat perbekalan habis dan ia serta anaknya merasa kehausan, ia meninggalkannya dan berusaha Sa'i, mencari air untuknya dan putranya.

Siti Hajar berusaha sekuat tenaga naik ke bukit Shafa, melihat sekelilingnya dengan harapan melihat sumber air atau kafilah yang datang untuk membantunya.

Lalu ia berlari lagi ke bukit Marwah, di sana melakukan hal yang sama seperti di bukit Shafa. Demikian seterusnya hingga tujuh kali bolak balik dari Shafa ke Marwah.

SA'I berasal dari kata "sa'a, yas'a (berjalan, bergegas)" atau "As Sa'yu" dapat diartikan sebagai "masya" artinya berjalan. Juga diartikan sebagai "qasahada" yang artinya menuju ke suatu arah; atau "‘amila" yang berarti melakukan sesuatu.

Menurut istilah, Sa'i berarti, menempuh jarak pulang pergi antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali setelah melaksanakan ibadah thawaf, dalam rangka manasik haji atau umrah'. Yaitu berjalan agak cepat, bolak balik sebanyak 7 kali dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan berakhir di Marwah.

PERBEDAAN PENDAPAT ANTARA IMAM-IMAM MADZHAB MENGENAI HUKUM SA'I

Menurut Madzhab Maliki dan Syafi'i, Sa'i merupakan salah satu rukun di antara rukun-rukun Haji dan Umrah. Sementara Madzhab Hanafi berpandangan, Sa'i merupakan kewajiban yang dapat diganti dengan 'dam'. Madzhab Hanbali mempunyai dua pendapat; pertama, hukumnya sunnah, yang kedua hukumnya wajib. Dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, dari Marwah ke Shafa dihitung yang kedua, demikian menurut Fuqaha'.

Menurut Maliki, Syafi'i dan Hanbali, Sa'i dimulai dari Shafa menuju Marwah, jika sebaliknya tidak sah Sa'inya. Menurut madzhab Hanafi; tidak apa-apa.

SYARAT-SYARAT SAH SA'I

  1. Dilaksanakan setelah Thawaf di Baitullah. Imam Nawawi dalam Kitab Al Majmu' mengatakan, "Kesinambungan antara pelaksanaan Thawaf dan Sa'i adalah sunnah. Jika antara keduanya diselingi dengan sesuatu pekerjaan lain atau diselingi dengan berhenti, maka tidak boleh ber-Sa'i sebelum thawaf lagi.
  2. Dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah, dan muwalah/berkesinambungan. Dan berkesinambungan antara putaran satu ke putaran berikutnya, dihukumi sunnah menurut Hanafi dan Syafi'i. Dan dihukumi sebagai syarat sah oleh Maliki dan Hanbali.
  3. Dilakukan di Mas'a (tempat Sa'i).
  4. Dilaksanakan selama 7 (tujuh) kali. Dari Shafa ke Marwah dihitung 1 (satu) kali, dan dari Marwah ke Shafa dihitung yang kedua kali, dan seterusnya. Menurut Madzhab Hanafi, "Jika ia meninggalkan Sa'i seluruhnya atau meninggalkan empat putaran atau lebih dari Sa'inya, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar 'dam'. Tapi apabila meninggalkan tiga putaran atau kurang, maka harus membayar untuk setiap putarannya setengah sha' gandum (atau makanan yang sejenis). Pendapat ini disampaikan oleh Imam Thawus. Pendapat ini muncul di madzhab Hanafi, karena Sa'i hukumnya wajib, yang boleh diganti dengan 'dam' bila meninggalkannya.
  5. Harus benar-benar mencapai Shafa dan Marwah, walau sekedar menempelkan tumit kaki saja.
  6. Melakukan Sa'i dengan berjalan menghadap ke depan/muka, tidak boleh berjalan mundur atau miring.

SUNNAH-SUNNAH SA'I

  1. Bagi laki-laki berjalan tanpa alas kaki kecuali karena udzur syar'i. Dan berjalan kaki adalah sunnah menurut madzhab Syafi'i, Maliki dan sebagian pendapat madzhab Hanbali. Madzhab Hanafi menghukumi wajib dengan berjalan kaki, bila tidak, maka harus membayar dam.
  2. Suci dari hadats besar dan kecil. Tidak diwajibkan harus punya wudhu.
  3. Memperbanyak bacaan do'a, atau membaca Al Qur'an, Shalawat dan Dzikir-dzikir.
  4. Bagi laki-laki disunnahkan melakukan Raml (lari-lari) saat berada lorong berlampu hijau.
  5. Naik ke bukit Shafa dan Marwah di setiap putaran.
  6. Khusyu', tenang, dan tidak bercakap-cakap.

Bagaimana ber-Sa'i dengan menggunakan "kendaraan” (dahulu dengan menunggang hewan, unta misalnya?)

Menurut madzhab Hanafi, "Bila seseorang mampu untuk ber-Sa'i dengan berjalan kaki maka wajib baginya berjalan kaki, dan meninggalkannya akan dikenai dam. (Badai'u Shanai', 2/134).

Bathnul Wadi

Bathnul Wadi arti harfiahnya, adalah Perut lembah (saat Siti Hajar sa’i, wadi ini bagian lembah yang paling curam). Berada di kawasan Mas’a (tempat Sa’i) antara bukit Shafa dan Marwah. Ada juga yang menyebut Bathnul Masil (lembah tempat air mengalir).

Tempat ini sudah ditandai dengan deretan lampu hijau. Jama’ah haji atau umrah dianjurkan mempercepat jalannya/lari-lari kecil (bagi laki-laki) waktu sa’i ketika melewati Bathnul Wadi, serta berdo’a :

"Ya Allah, ampunilah, sayangilah, maafkanlah, bermurah hatilah, dan hapuskanlah apa-apa yang Engkau ketahui. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui apa-apa yang kami sendiri tidak tahu. Sesungguhnya Engkau Ya Allah Maha Mulia dan Maha Pemurah." (HR. al Baihaqi).

Menurut madzhab Maliki, "Barangsiapa yang thawaf di Baitullah sambil ditandu (kursi roda, menunggang sesuatu) tanpa udzur, maka hal itu tidak sah dan harus diulangi lagi, begitu juga untuk Sa'i, demikian juga diperkuat oleh pendapat Al Laits bin Sa'ad, Abu Tsaur dan Imam Mujahid.

Namun menurut Ulama madzhab Maliki lainnya seperti Ibn Hazm al Andalusi dalam Kitab al Qawanin Fiqhiyah, 116, "bahwa berjalan kaki dalam Sa'i adalah sunnah.” Madzhab Syafi'i membolehkan ber-Sa'i sambil menunggang hewan atau naik sesuatu (kursi roda misalnya).

Menurut Hanbali, "Sa'i sambil menunggang hewan/naik sesuatu, adalah sah, baik ada udzur maupun tidak. Praktek Sa'i Setelah Thawaf, shalat sunnah di Maqam Ibrahim, minum air Zam-zam, selanjutnya Jama'ah menuju Mas'a dan mendaki bukit Shafa dengan membaca:

"Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Aku mulai dengan apa yang telah dimulai oleh Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Shafa dan Marwah sebagian dari syiar-syiar (tanda kebesaran) Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau pun berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan Sa'i antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Penerima Kebaikan lagi Maha Mengetahui.” (Do'a dari Shahih Muslim dan QS. Al-Baqarah: 158)

img

DO'A DI ATAS BUKIT SHAFA MENGHADAP KA'BAH

"Allah Mahabesar (3x), Segala puji bagi Allah, Allah Mahabesar atas apa yang telah menunjuki kami. Segala puji bagi Allah atas apa yang telah mencintai kami. Tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala puji. Dialah yang menghidupkan dan mematikan. Dialah Yang Maha Hidup dan tidak mati dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya. Dialah Yang Menepati janji-Nya, Yang Menolong hamba-Nya, dan memberi kemenangan kepada pasukan-Nya. Tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa dan kami tidak menyembah selain-Nya, dan kami ikhlas karena-Nya dalam beragama walaupun orang-orang kafir tidak menyukai.”

Kemudian mulai menuruni bukit shafa, menuju Marwah. Ketika melewati deretan lampu hijau (lihat: Bathnul Wadi), maka Jama'ah laki-laki berlari lari kecil (raml) sambil membaca:

"Ya Allah, ampunilah, sayangilah, maafkanlah, bermurah hatilah, dan hapuskanlah apa-apa yang Engkau ketahui. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui apa-apa yang kami sendiri tidak mengetahui. Sesungguhnya Engkau Ya Allah Mahamulia.”

DO'A KETIKA MENDEKATI BUKIT MARWAH

Membaca: "Sesungguhnya Shafa dan Marwah sebagian dari syiar-syiar (tanda kebesaran) Allah. Barangsiapa berhaji ke Baitullah ataupun berumrah maka tidak ada salahnya untuk melakukan Sa'i pada keduanya (Shafa dan Marwah). Dan barang siapa yang berbuat lebih baik lagi, maka sesungguhnya Allah Maha Menerima dan Maha Mengetahui.” (dihitung satu putaran)

Kemudian ke Shafa dan akan melewati deretan lampu hijau lagi (berlari lari kecil bagi jamaah laki-laki dengan membaca do'a ketika melewati tempat tersebut. Dan seterusnya mendaki bukit Shafa lagi untuk putaran kedua, dan membaca doa seperti ketika pertama (perjalanan dari Shafa ke Marah) , dan seterusnya, hingga putaran ke tujuh di Marwah. (*)

Artikel Terakhir

Arsip

Penyelenggara Umrah